Di Balik Konstitusi: Mengapa Pelanggaran HAM Masih Terjadi di Indonesia?

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Apr 2026 14:35 0 87 Redaksi

OPINI, SEPUTARBANTENID — Penulis masih ingat ketika pertama kali membaca Pasal 28 UUD 1945 secara utuh. Ada rasa kagum—bahkan bangga—melihat bagaimana konstitusi negara ini merumuskan hak-hak warganya dengan begitu lengkap dan tegas. Hak hidup, kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, hingga perlindungan dari penyiksaan—semuanya tertulis dengan terang, seolah menjadi janji yang tak terbantahkan.

Namun, kekaguman itu perlahan berubah menjadi kegelisahan. Semakin dekat saya mengikuti perkembangan isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, semakin tampak jurang yang lebar antara teks konstitusi dan realitas sosial.

Pertanyaan yang muncul pun sederhana, tetapi mendasar: mengapa pelanggaran HAM masih terus terjadi di negara dengan jaminan konstitusional yang begitu kuat?

Indonesia Tidak Kekurangan Aturan

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi fondasi perlindungan HAM, sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menghadirkan mekanisme Pengadilan HAM untuk menangani pelanggaran berat. Kehadiran Komnas HAM sebagai lembaga independen juga mempertegas komitmen negara dalam pengawasan dan penegakan HAM.

Di tingkat global, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen penting seperti ICCPR dan ICESCR. Secara teoritis, semua ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang cukup ideal dalam kerangka perlindungan HAM.

Namun realitas berkata lain. Laporan dari berbagai lembaga independen terus menunjukkan pola pelanggaran yang berulang—kriminalisasi aktivis, konflik agraria yang merugikan masyarakat adat, hingga kekerasan aparat yang minim akuntabilitas.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketidakseriusan dalam pelaksanaan.

Politik dan Kekuasaan: Inti dari Persoalan

Masalah HAM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari cara kekuasaan dijalankan. Reformasi 1998 memang membuka ruang demokrasi, tetapi tidak sepenuhnya merombak kultur kekuasaan yang telah lama mengakar.

Banyak aktor lama tetap bertahan dalam struktur baru, membawa pola pikir lama: bahwa kekuasaan adalah alat kontrol, bukan amanah untuk melindungi. Dalam konteks ini, HAM kerap direduksi menjadi sekadar retorika politik—dikumandangkan saat kampanye, tetapi diabaikan dalam praktik.

Ketika kepentingan ekonomi dan politik berbenturan dengan hak warga, kelompok rentan hampir selalu menjadi korban. Tanah masyarakat adat dirampas, ruang hidup petani menyempit, dan suara kritis dibungkam—sering kali dengan legitimasi hukum itu sendiri.

Impunitas: Normalisasi Ketidakadilan

Salah satu akar paling dalam dari persoalan HAM di Indonesia adalah impunitas—ketika pelaku pelanggaran tidak tersentuh hukum.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti tragedi 1965, penghilangan paksa 1997–1998, hingga peristiwa Semanggi masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas. Proses hukum kerap mandek, tersangkut alasan administratif yang pada akhirnya mengarah pada satu hal: ketiadaan kemauan politik.

Impunitas menciptakan preseden berbahaya—bahwa kekuasaan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran bukan hanya mungkin terjadi kembali, tetapi juga berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang “biasa”.

Lemahnya Institusi, Rapuhnya Penegakan

Komnas HAM, meskipun memiliki peran strategis, masih dibatasi oleh kewenangan yang tidak mengikat. Rekomendasinya sering diabaikan, sementara keterbatasan sumber daya menghambat efektivitas kerja.

Di sisi lain, lembaga peradilan belum sepenuhnya bebas dari persoalan integritas dan intervensi. Dalam sistem yang demikian, upaya individu yang berintegritas sering kali tereduksi oleh struktur yang tidak mendukung perubahan.

Kesenjangan antara Norma dan Realitas

Apa yang terjadi di Indonesia mencerminkan apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai implementation gap—kesenjangan antara norma dan praktik.

Konstitusi telah memberikan fondasi yang kuat, tetapi tanpa komitmen politik yang konsisten, hukum hanya menjadi simbol. Ia dibaca, tetapi tidak dijalankan; diagungkan, tetapi tidak diwujudkan.

Demokrasi yang Belum Menyentuh Substansi

Indonesia kerap dipuji sebagai negara demokrasi yang stabil. Pemilu berjalan rutin, kebebasan pers relatif terjaga, dan institusi politik berfungsi secara prosedural.

Namun demokrasi prosedural tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah demokrasi substantif—di mana hak warga benar-benar dilindungi dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dijamin di atas kertas.

Tanpa itu, demokrasi berisiko menjadi formalitas tanpa keadilan.

Peran Masyarakat Sipil dan Generasi Muda

Di tengah lemahnya komitmen negara, masyarakat sipil tetap menjadi penjaga nurani publik. Organisasi advokasi, jurnalis, dan aktivis terus memperjuangkan keadilan, meskipun sering kali menghadapi tekanan.

Generasi muda memiliki posisi yang tak kalah penting. Dengan akses informasi dan ruang ekspresi yang luas, mereka dapat menjadi motor perubahan—bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai pelaku.

Jalan ke Depan

Perbaikan kondisi HAM tidak cukup dengan wacana. Ia membutuhkan langkah konkret:

– Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara transparan dan terukur

– Penguatan kelembagaan Komnas HAM, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya

– Perlindungan ruang masyarakat sipil dan kebebasan pers sebagai kontrol kekuasaan

Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian politik untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan.

Penutup

Pada akhirnya, persoalan HAM bukan semata soal hukum, melainkan soal pilihan. Pilihan untuk menegakkan keadilan atau membiarkannya terabaikan.

Konstitusi telah berbicara dengan jelas. Tetapi teks, betapapun kuatnya, tidak akan berarti tanpa tindakan.

Tantangan terbesar kita hari ini bukan lagi merumuskan hak, melainkan mewujudkannya.

Penulis: Dinda Ariyana Liyanty Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. (*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Kartini.
DPRD Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Dan Batin 1447 H / 2026 M.
DBMSDA Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin Tahun 2026.
DPMPTSP Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
LAINNYA