Banten Raih Paritrana Award, Gubernur Andra Soni: Perlindungan Pekerja Rentan Terus Diperkuat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 16:33 0 98 Redaksi

SB — Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut turut diraih Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan, Kabupaten Tangerang.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan dalam ajang Paritrana Award 2025 yang digelar di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kades Panongan, Kabupaten Tangerang, kami mendapatkan Penghargaan Paritrana Award 2025,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, termasuk pekerja rentan.

Saat ini, kata Andra, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten telah mencapai sekitar 2,4 juta pekerja. Pemprov Banten juga menargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian target nasional perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan.

“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.

Provinsi Banten sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, hingga buruh harian.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya perlindungan pekerja di tengah risiko ekonomi yang terus berkembang.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan juga dapat meningkatkan performa dunia usaha dan kepercayaan investor terhadap perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani, hingga nelayan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan Paritrana Award menjadi bentuk sinergi bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bersama-sama memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja khususnya pekerja rentan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, kelurahan, serta perusahaan dan badan usaha,” katanya.

Sebagai informasi, jumlah pekerja di Provinsi Banten pada 2025 mencapai 5,92 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,73 juta pekerja atau 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan RPJMD Provinsi Banten 2025–2030, Pemprov Banten menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 65 persen pada tahun 2030, atau meningkat sekitar 2 hingga 3 persen setiap tahun dari capaian 2025 sebesar 51,38 persen.(*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Buruh 2026.
DPMPTSP Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
LAINNYA