| Pengacara muda asal Mataram Syamsul Jahidin bagikan momen foto bersama dengan Drs. Dadang Sudrajat Panmud Hukum, untuk penerimaan surat penujukan mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diketahui unggahan foto tersebut, Syamsul bagikan melaui laman Akun sosial pribadinya pada Kamis (20/03/2023).
“Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update,” kata Syamsul saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa, baik itu di pengadilan Negeri atau Agama. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan,” ujar Syamsul.
“Harapannya para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.” ungkapnya