Anggota Polisi Polsek Cikupa saat mediasi pengendara dan debt collector. TANGERANG – Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penghentian paksa sepeda motor oleh sekelompok penagih utang atau debt collector di Jalan Matagara, Pemda Tigaraksa, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Kelvin Alfiansyah Nurahman yang menginformasikan adanya perdebatan dan upaya penghentian kendaraannya oleh sejumlah penagih utang yang disebut berasal dari mitra perusahaan leasing, PT Halbas Bangun Persada.
Menindaklanjuti laporan itu, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cikupa, Iptu Mahdi, bersama personel piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sejumlah personel yang turut diterjunkan di antaranya Aiptu Budiyansyah, Bripka Ajat Sudrajat, Briptu Dandi Apriyadi, dan Bripda Graha Duta.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penanganan dan memediasi kedua belah pihak guna mencegah perselisihan berlanjut maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari pemeriksaan di lapangan, kendaraan yang menjadi objek persoalan diketahui merupakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi B 6028 JLO, tahun perakitan 2016.
Dalam proses mediasi, diketahui bahwa Kelvin bukan merupakan pemilik sah kendaraan tersebut. Sepeda motor itu disebut berkaitan dengan persoalan gadai dan telah berada dalam penguasaan Kelvin selama kurang lebih satu tahun.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan, khususnya kendaraan yang bukan milik pribadi. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kejelasan status kepemilikan kendaraan untuk menghindari persoalan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memperhatikan legalitas serta status kepemilikan kendaraan yang digunakan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pribadi, pastikan betul bahwa unit tersebut tidak sedang berstatus bermasalah, baik terkait tunggakan maupun sengketa hukum di jalan raya,” tegas AKP Syamsul.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar jangan pernah ragu atau sungkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110. Jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di jalanan, segera hubungi kami. Layanan ini gratis dan personel kami siap merespons dengan cepat demi menjamin rasa aman warga,” pungkasnya.
Polsek Cikupa berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian secara tepat sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang.(*)