Polsek Cikupa Tangkap Pelaku Penganiayaan WNA di Citra Raya, Rp100 Juta Digondol

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 09:10 32 Admin

TANGERANG – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) diduga menjadi korban penganiayaan dan pencurian di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengatakan, MIM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian.

“Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian,” kata Samsul, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).

MIM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ancamannya penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujar Samsul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menjelaskan, polisi menangkap MIM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

Peristiwa penganiayaan dan pencurian tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026 di rumah korban yang berada di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa.

Menurut Syaiful, pelaku sebelumnya mendatangi rumah korban yang disebutnya sebagai pamannya. Kedatangan MIM saat itu untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga pelaku diduga merasa kesal.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” kata Syaiful.

Syaiful mengungkapkan, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari korban.

“Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” ujar Syaiful.

Polisi menyebut uang tunai sekitar Rp100 juta yang dibawa pelaku telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri.

Saat ini MIM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Cikupa. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan dan alat bukti dalam perkara tersebut.(*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Dirgahayu ke 81 TNI.
LAINNYA