Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus menyampaikan materi tentang aspek hukum dan mekanisme keterbukaan informasi publik dalam Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada pemerintah desa dan kelurahan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok. Komisi Informasi Banten) SEPUTARBANTENID — Komisi Informasi Provinsi Banten mendorong pemerintah desa dan kelurahan memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus sebagai narasumber.
H. Agus Supriatna mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya informasi yang menyangkut kepentingan publik,” kata Agus.
Menurut Agus, badan publik tidak cukup hanya menjalankan program dan kegiatan pemerintahan. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil kebijakan dan program juga harus dapat diketahui masyarakat.
“Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan publik dibuat dan bagaimana anggaran publik digunakan,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Ketika informasi tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan disampaikan secara benar, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pengawasan serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Agus juga menekankan peran DPRD dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat.
“Informasi publik harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif badan publik,” katanya.
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas.
“Badan publik harus memahami jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Di sisi lain, terdapat informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Agus, diperlukan pemahaman yang baik dari setiap badan publik agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara tepat dan profesional sesuai ketentuan hukum.
PPID Jadi Ujung Tombak Pelayanan Informasi
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus menyampaikan materi mengenai aspek hukum dan mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Imron menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dasar utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat prosedur dan ketentuan yang harus dipahami baik oleh pemohon informasi maupun badan publik sebagai pihak yang menguasai informasi,” ujar Imron.
Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam membangun sistem pelayanan informasi publik.
“PPID mempunyai peran penting dalam memastikan informasi publik dikelola, didokumentasikan, disediakan, dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Imron, badan publik juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, biaya apabila ada, serta mekanisme keberatan apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Komisi Informasi memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik apabila terjadi perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik.
“Apabila terjadi perselisihan antara pemohon informasi dengan badan publik, penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.
Informasi Dikecualikan Harus Punya Dasar
Imron juga mengingatkan badan publik agar tidak sembarangan menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup tanpa dasar yang jelas. Badan publik harus melakukan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan,” tegas Imron.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan memberikan dokumen kepada masyarakat, tetapi berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya persoalan memberikan dokumen kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mulai dari mekanisme permohonan informasi, kewajiban badan publik, peran PPID, informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Pelaksanaan keterbukaan informasi dinilai membutuhkan komitmen bersama antara badan publik, penyelenggara pemerintahan, DPRD, PPID, Komisi Informasi, dan masyarakat sebagai pengguna informasi.
Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan maupun menolak informasi publik.
Melalui kegiatan tersebut, penguatan kapasitas PPID, peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi keterbukaan informasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat diawasi masyarakat. (*)