Umar Bantah Dugaan Korupsi Hibah Rp7,8 Miliar di KPU Kabupaten Tangerang

waktu baca 4 menit
Rabu, 9 Sep 2026 05:56 219 Redaksi

SEPUTARBANTENID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, membantah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp7,8 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Umar sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan penyimpangan anggaran hibah, termasuk tudingan adanya kegiatan fiktif, rekayasa laporan, hingga dugaan aliran dana ke kantong pribadi komisioner.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (9/9/2026), Umar menegaskan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memberikan informasi yang benar, proporsional, dan berimbang kepada masyarakat.

Umar mengatakan pihaknya menghormati kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran publik.

Namun, dia mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi harus tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Bantah Kegiatan Fiktif

Umar secara tegas membantah narasi yang menyebut adanya kegiatan fiktif serta rekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten Tangerang.

“Terhadap narasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang dengan tegas membantah adanya kegiatan fiktif maupun rekayasa laporan kegiatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Umar.

Menurut Umar, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang menggunakan dana hibah pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tahapan, perencanaan program, kebutuhan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyebut pelaksanaan kegiatan telah melalui hasil reviu Inspektorat Jenderal.

“Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelasnya.

Umar menilai tuduhan mengenai kegiatan fiktif, rekayasa laporan, dan dugaan aliran anggaran ke kantong pribadi komisioner merupakan tuduhan serius yang harus didukung bukti serta proses verifikasi yang memadai.

Persoalkan Tuduhan Kegiatan Dobel

Selain tudingan kegiatan fiktif, Umar juga menanggapi pernyataan mengenai adanya “kegiatan dobel-dobel” serta “foto lama dilampirkan ulang” dalam laporan pertanggungjawaban.

Dia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah.

Menurut Umar, kemiripan dokumentasi atau kegiatan yang memiliki karakteristik serupa tidak otomatis menunjukkan adanya kegiatan fiktif maupun pengulangan kegiatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Untuk menyimpulkan adanya suatu tindak pidana atau kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan data, dokumen, fakta pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Umar juga mempertanyakan dasar faktual atas tuduhan tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang diklarifikasi belum menjelaskan secara konkret kegiatan yang dimaksud, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, maupun dokumen yang dijadikan dasar tuduhan.

Umar Hormati Proses Hukum

Meski membantah tuduhan tersebut, Umar menyatakan tetap menghormati setiap proses pemeriksaan maupun penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dia memastikan pihaknya siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

“Kami terbuka dan kooperatif apabila terdapat permintaan data, dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” kata Umar.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, sikap terbuka dan kooperatif tersebut, kata Umar, tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap tuduhan yang belum terbukti.

Minta Pemberitaan Berimbang

Umar berharap media massa tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Dia menilai narasi yang secara langsung mengaitkan komisioner dengan rekayasa laporan, kegiatan fiktif, maupun dugaan aliran dana ke kantong pribadi merupakan tuduhan serius yang dapat berdampak terhadap nama baik dan kredibilitas lembaga.

“Apabila tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka narasi demikian berpotensi menyesatkan pemahaman publik dan menyudutkan KPU Kabupaten Tangerang beserta jajaran komisioner,” ujarnya.

Karena itu, Umar meminta pemberitaan lanjutan mengenai persoalan tersebut memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Dia juga mengingatkan agar pemberitaan tidak menggiring opini publik seolah-olah tindak pidana telah terjadi sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.

Tegaskan Komitmen Transparansi

Umar kembali menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Dia menyatakan siap memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Umar juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

“Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan prinsip yang harus dijaga bersama, termasuk dalam pemberitaan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan penggunaan anggaran publik,” pungkasnya. (*)

DPRD Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke 394 Kabupaten Tangerang.
Disperindag Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke 394 Kabupaten Tangerang.
DBMSDA Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke 394 Kabupaten Tangerang.
BAPPEDA Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke 394 Kabupaten Tangerang.
Supriyadi Kepala Dinas Pendidikan Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke 394 Kabupaten Tangerang.
LAINNYA