Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang persetujuan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,43 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (13/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 telah melalui proses pengkajian secara mendalam dan komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 dilaksanakan secara cermat, mendalam, dan transparan bersama TAPD dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas,” ujar Muhamad Amud.
Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sekaligus menyesuaikan program prioritas pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Dalam struktur anggaran yang disepakati, target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,55 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,20 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp9,43 triliun. Anggaran tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp6,70 triliun, Belanja Modal Rp1,76 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp42,82 miliar, serta Belanja Transfer Rp914,31 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan daerah disepakati sebesar Rp671,86 miliar.
Intan: Sinergitas Eksekutif-Legislatif Terjaga
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2026.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik,” kata Intan.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemkab Tangerang dalam menyusun Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Intan juga memaparkan adanya penyesuaian anggaran dari APBD murni menuju APBD Perubahan 2026.
“Dari APBD murni ke perubahan, ada kenaikan di Belanja Daerah kurang lebih sekitar Rp600 miliar, dan penyesuaian pada sektor Pendapatan kenaikannya sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.
Ia berharap peningkatan dan penyesuaian anggaran tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Kita doakan semoga anggaran yang telah ditetapkan ini betul-betul bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.
SKPD Diminta Segera Susun RKA
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tangerang selanjutnya diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).
RKA-SKPD tersebut akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Tangerang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026, sekaligus memastikan program dan kegiatan prioritas daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.(*)