Operasi Berantas Jaya, Polsek Curug Kembalikan Motor Korban Curanmor kepada Pemilik

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 10:22 0 74 Redaksi

TANGERANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026, Polres Tangerang Selatan bersama seluruh jajaran Polsek terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Curug mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 berwarna cokelat krem kepada pemiliknya, Vika Rajagukguk.

Kendaraan tersebut sebelumnya berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Curug mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa korban.

Pengembalian kendaraan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai agar korban dapat kembali memanfaatkan sepeda motor tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara proses penyidikan terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Curug melalui Kanit Reskrim menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kepada korban tindak pidana.

“Pengembalian kendaraan dilakukan agar korban dapat kembali menggunakan sepeda motornya untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Vika Rajagukguk mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Curug atas kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Curug yang telah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Semoga Polri semakin sukses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, sepeda motor Honda Scoopy milik Vika hilang pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di area parkir Alfamidi Parigi, Kampung Parigi RT 001/RW 008, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ketika korban sedang berolahraga di pusat kebugaran yang berada di sekitar lokasi.

Melalui Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Selain mengungkap kasus dan menangkap pelaku, kepolisian juga berupaya memastikan barang bukti yang berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada para korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

(Heru)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Bappeda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
LAINNYA