Aktivis Mohamad Jembar Dorong Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 16:59 0 48 Redaksi

TANGERANG – Aktivis senior Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kelas jalan guna melindungi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Jembar, hingga saat ini pemerintah daerah dinilai masih belum maksimal dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat, khususnya di ruas jalan kabupaten. Ia menilai, ketergantungan pada Peraturan Bupati (Perbup) saja tidak cukup untuk menjawab persoalan kerusakan jalan dan keselamatan warga.

“Kalau hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat akan terwujud. Harus ada Perda yang tegas mengatur kelas jalan,” ujarnya.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat 1, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun, menurutnya, tanpa regulasi teknis di tingkat daerah, implementasi di lapangan menjadi lemah.

Jembar juga menyoroti maraknya kendaraan bertonase besar seperti truk trailer yang melintas di jalan kabupaten, termasuk di wilayah Cadas–Pakuhaji. Kondisi tersebut diperparah dengan kerusakan jembatan yang membuat pembatasan kendaraan tidak berjalan efektif.

“Akibatnya, truk besar melintas siang dan malam. Ini memicu banyak kecelakaan yang sering disebut human error, padahal salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengaturan jalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi nasional, kelas jalan telah dibagi berdasarkan fungsi dan daya dukung, seperti Jalan Kelas I, II, III, hingga Jalan Khusus, dengan batasan muatan sumbu terberat (MST). Namun, menurutnya, tanpa Perda, pengaturan tersebut tidak akan efektif diterapkan di daerah.

Lebih lanjut, Ketua DPW GMPK Banten itu menyatakan kesiapan pihaknya untuk duduk bersama pemerintah daerah dalam merumuskan Perda kelas jalan tersebut.

“Saya siap jika pemerintah serius. Kita bisa duduk bersama untuk merumuskan Perda yang benar-benar melindungi masyarakat,” katanya.

Jembar juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dengan anggaran besar tidak akan berdampak optimal tanpa regulasi yang kuat.

“Walaupun ratusan miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan, kalau tidak diimbangi dengan aturan kelas jalan, kerusakan akan terus terjadi,” tambahnya.

Ia pun berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Perda kelas jalan sebagai solusi jangka panjang.

“Kalau ini diwujudkan, masyarakat pasti akan mendukung. Ini bisa jadi nilai plus bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Kartini.
DPRD Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Dan Batin 1447 H / 2026 M.
Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Buruh 2026.
DPMPTSP Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
LAINNYA