Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut didominasi perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan ratusan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis.
Selain itu, terdapat satu butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan sebagai bagian dari barang bukti perkara narkotika.
Sementara itu, barang bukti berupa obat keras mencapai puluhan ribu butir. Rinciannya terdiri dari 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan sejumlah obat psikotropika lainnya, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, serta 19 butir Euforis.
Saimun menegaskan, dominannya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya. Di antaranya 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut antara lain berupa alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
(Heru)
