SeputarBantenID – Sebanyak 13 pengacara dari Peradi Bersatu bersatu memberikan dukungan hukum kepada empat anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pendeta gereja di Blitar. Keempat korban, yang merupakan kakak beradik dengan usia 16, 14, 12, dan 8 tahun, mengalami tindakan yang sangat memprihatinkan.
Ayah korban, yang berjuang untuk keadilan bagi putrinya, telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah mendengar pengakuan dari putri sulungnya, yang berusia 16 tahun. Ia mengungkapkan bahwa pendeta berinisial KBH, 67 tahun, telah mencabulinya dan adik-adiknya selama dua tahun terakhir.
Pengacara Tim Peradi Bersatu, yang dipimpin oleh Boy Kanu, bertekad untuk mengawal kasus ini secara serius. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan mendesak Mabes Polri untuk mengusutnya secara transparan,” ujar Boy.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena pelaku adalah seorang pendeta yang seharusnya menjadi panutan. Para pengacara juga berencana melapor ke Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum yang adil.
Melalui dukungan hukum ini, diharapkan keempat korban mendapatkan keadilan yang mereka layak terima dan bahwa tindakan pencabulan tidak akan terulang di masa depan. (*)