Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penambangan Tanah Ilegal di Sukamulya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mar 2023 04:21 0 9 Redaksi

Kabupaten Tangerang, | Unit Kriminal khusus Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus penambangan tanah ilegal di Perumahan Grand Harmony 2, Kampung Bunar, Desa Saga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Tangerang, Polda Banten, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan tim Opsnal Krimsus Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Prasetrya Bima Praeja, pada Senin, 13 Maret 2023 mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

Dilokasi tersebut, lanjutnya jajaran Krimsus berhasil mengamankan tiga orang berinisial OL (37), MH, (26) dan AS(48).

“Mereka terbukti melakukan praktik jual-beli tanah hasil galian ilegal untuk pengurukan di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga,” kata Kombes Sigit saat konferensi pers di Kapolresta Tangerang, Jumat, (17/3/2023).

Sigit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dan tersangka OL membeli tanah urukan dari MH, sedangkan tersangka AS adalah selaku pemilik galian tanah.

Dimana, berdasarkan hasil pengembangan MH dan AS diamankan di lahan galian ilegal seluas 2.000 Meter persegi yang berlokasi di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Kami awalnya mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah ilegal itu, dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu,” jelas Sigit.

Dikatakan Sigit, adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Krimsus Polresta Tangerang, Ipda Prasetrya Bima Praelja dan jajaran nya mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang di lokasi pemerataan tanah di Perumahan Grand Harmony 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, (13/3/2023).

Kata Bima mereka diamankan karena adanya laporan dari warga sekitar dan beberapa pihak lainnya terkait gangguan ketertiban akibat dampak dari pengurukan.

“Benar, dalam aktivitas itu, ada sebanyak 8 orang yang sedang kami periksa, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Bima kepada Wartawan.(red)

LAINNYA