SeputarBantenID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan implementasi nyata dari Trisakti Bung Karno.
Dalam sosialisasi Raperda di Aula Pancasila, Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 4 Desember 2024, Abraham menjelaskan bagaimana Raperda ini mewujudkan cita-cita kemerdekaan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian kebudayaan.
“Raperda ini bukan hanya sekadar isu sosial, tetapi landasan fundamental bagi pembangunan bangsa,” tegas Abraham. Ia memaparkan bagaimana Raperda ini mewujudkan Trisakti Bung Karno dalam tiga aspek:
Lebih dari sekadar perlindungan dari kekerasan fisik, ekonomi, dan psikis, Raperda ini menawarkan perlindungan holistik, meliputi akses pendidikan, kesehatan, dan keadilan. Abraham menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dan anak melalui akses pendidikan berkualitas, pelatihan keterampilan, dan dukungan ekonomi.
“Kita tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan,” ujar Abraham. “Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia.”
Abraham mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan individu, untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan Raperda ini.
Ia optimistis bahwa Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Banten, sekaligus kontribusi nyata bagi terwujudnya Trisakti Bung Karno di tingkat lokal.
“Perempuan dan anak adalah tulang punggung bangsa,” tegas Abraham. “Melindungi mereka adalah melindungi masa depan Indonesia,” pungkasnya. (*)