Pemkot Tangerang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Demi Udara Bersih

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 17:25 0 45 Redaksi

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah. Selain berpotensi memicu kebakaran, aktivitas tersebut juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar berbahaya, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Menurutnya, kelompok yang paling rentan terdampak antara lain anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan polusi udara, api yang tidak terkendali juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau,” ujar dr. Dini, Kamis (16/7/2026).

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, serta turut mengawasi praktik pembakaran sampah terbuka di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pihaknya terus memantau kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tangerang.

“Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas udara tetap berada dalam kondisi yang aman bagi masyarakat. Upaya ini juga didukung dengan sosialisasi, pengawasan terhadap sumber emisi, serta berbagai program pengendalian pencemaran udara,” jelas Wawan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara terbuka merupakan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau layanan pengaduan Satpol PP. (red)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Bappeda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
LAINNYA