Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang. SEPUTARBANTENID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Formasi Tahun 2025 di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu pada Senin, (29 Desember 2025.
Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025 tanggal 30 oktober 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.057 terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.982 orang, tenaga kesehatan sebanyak 334 orang, dan tenaga teknis sebanyak 3.741 orang.
Turut hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Serang.
Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, status sebagai PPPK paruh waktu bukanlah sekedar profesi melainkan sebuah pengabdian.
”Di pundak saudara saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Ratu Zakiyah mengajak, khususnya para PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Jadilah abdi negara yang tidak hanya cerdas tetapi juga berintegritas dan berakhlak mulia, menjaga nama baik pribadi, keluarga dan institusi Pemerintah Kabupaten Serang.
”Ingatlah selalu, bahwa kinerja saudara akan menjadi cerminan dari wajah birokrasi kita,” tandasnya.
Ratu Zakiyah juga berpesan krusial yang menurutnya sangat penting agar para PPPK paruh waktu yang dikukuhkan saat ini untuk meningkatkan etos kerja dan meningkatkan kedisiplinan bekerja.
”Dan yang lebih penting punya integritas yang tinggi, dan tentu harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ucapnya.
Disisi lain, Ratu Zakiyah memastikan akan ada evaluasi bagi para PPPK paruh waktu. ”Tentu ada evaluasi dan yang membina yaitu BKPDSDM, maka tadi saya sampaikan harus meningkatkan kinerja, karena tentu pasti ada penilaian,”paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari kebijakan pemerintah pusat. Bahwa kebijakannya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu kebijakannya di batasi sampai dengan akhir 2025 ini.
”Alhamdulillah 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini, diberikan SK pengangkatannya sebagai status PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang,”ujarnya.(*)