SEPUTARBANTENID – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan para anggota dewan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif atas aspirasi dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat.
“Insyaallah, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,” kata Rusdi Alam. Minggu (7/9/2025).
Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.
Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017. (red)
Tidak ada komentar