Pastikan Takaran Tepat, DisperindagkopUKM Kota Tangerang Lakukan Pemantauan dan Uji Petik Pompa Ukur di SPBU Jelang Nataru

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 15:58 0 477 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Menjelang Hari Keagamaan Besar Nasional (HKBN) Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PerindagkopUKM) melakukan pemantauan dan uji petik pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 8-9 Desember 2025 bertempat di SPBU 34.15138, 34.15151 dan 34.15137.

Kegiatan dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang serta Tim Pengawas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terkait pelaksanaan pemantauan metrologi legal menjelang HKBN.

Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kota Tangerang, M. Ali Furqon, yang memimpin langsung tim di lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian ukuran, terutama dalam pemenuhan kebutuhan BBM selama periode peningkatan mobilitas masyarakat.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, permintaan BBM di SPBU tentunya akan terjadi lonjakan. Karena itu, kami harus memastikan setiap liter BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dibayarkan. Ini bentuk perlindungan konsumen dan upaya menegakkan tertib ukur,” ujar Ali.

HKBN merupakan isu strategis nasional yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi serta arus lalu lintas masyarakat, termasuk arus mudik. Pada momen tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa akan meningkat.

Peningkatan ini menjadikan BBM salah satu komoditas yang wajib diawasi secara ketat akurasinya.

Pelaksanaan pemantauan dan uji petik ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal untuk menjamin akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Dalam kegiatan ini, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebenaran ukuran pompa ukur BBM, segel metrologi, hingga kelayakan alat ukur yang digunakan SPBU.

Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tim akan memberikan pembinaan hingga tindakan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan khusus seperti ini, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi saat membeli BBM, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen serta memastikan praktik perdagangan yang jujur dan berkeadilan di wilayahnya.(*)

Iklan Musrenbang Kecamatan Legok.
LAINNYA