Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk dari 50 Perkara yang Sudah Inkrah

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Des 2025 16:01 0 52 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari 50 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor itu, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas sudah tetapnya putusan pengadilan.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah sebanyak 50 perkara,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Saimun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram. Ada juga obat keras jenis G yaitu Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.

“Kemudian ponsel sebanyak 25 unit dan bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, sera lain-lain dengan total sebanyak 388 item,” ujar Saimun.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara seperti diblender, dihancurkan dengan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi seperti dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, Saimun juga menyampaikan imbauan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, agar masyarakat senantiasa menjauhi tindakan yang berpotensi pidana.

Kata dia, pemusnahan itu pun menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serius dalam menindak para pelaku tindak pidana.(*)

Kecamatan Kelapa Dua Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia HAKORDIA 2025.
Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Memperingati HAKORDIA Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
HUT ke 17 Kota Tangsel.
LAINNYA