Jamintel Kejagung Inisiasi Kolaborasi Kemenkop, Pemda dan Swasta Sukseskan Asta Cita Presiden

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Okt 2025 18:21 0 47 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira Pukul 08.30 wib bertempat di Gedung Serbaguna Tigaraksa Kabupaten Tangerang, telah dilaksanakan Kegiatan “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Bimbingan Teknis, Pemberian Bantuan Permodalan Usaha Berupa Corporate Social Responsibility (CSR) Dari PT. Agung Sedayu Group Kepada 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)” oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang guna mendukung pelaksanaan usaha KDKMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si dengan rangkaian acara sebagai berikut :

1. Bazar Tebus Murah dan Kios Stand UMKM;

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Lebak, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Lebak, Dan Pandeglang;

3. Pemberian Bantuan Permodalan Usaha berupa CSR dari PT. Agung Sedayu Group kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang;

4. Pengarahan dan Penguatan Sinergi dari Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Dr. Reda Manthovani kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang;

5. Bimbingan Teknis dari Kementerian Koperasi kepada 60 KDKMP terkait “Mekanisme Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Koperasi Merah Putih”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI tepatnya pada poin ke-6 dan ke-7, yaitu “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan” dan “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Sehingga atas inisiasi Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Dr. Reda Manthovani dengan Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan Pihak Swasta untuk memperkuat perekonomian desa dengan mengawal keuangan desa dan mengoptimalkan koperasi sebagai wadah ekonomi Masyarakat Desa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri dengan Ketua ABPEDNAS adalah sebagai bentuk komitmen, pendampingan, pengawalan dan pengawasan agar pelaksanaan Koperasi Merah Putih dapat dilaksanakan dengan maksimal, bermanfaat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PKS tersebut juga bertujuan untuk:

1. Penyelesaian permasalahan pengelolaan keuangan, aset, maupun permasalahan hukum
lainnya yang terjadi di Desa;

2. Mencerdaskan Masyarakat Desa dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa;

3. Memperkuat eksistensi Desa sebagai pondasi pemerintahan.

Bahwa dalam laporannya Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si memaparkan, Koperasi Merah Putih yang terbentuk sebanyak 246 Desa dan 28 Kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang, mendapatkan bantuan CSR dari PT. Agung Sedayu Group sebagai bantuan permodalan Dana usaha Pertama sebesar Rp100.000.000,- masing-masing kepada 60 KDKMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan mekanisme penyaluran dananya melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunghan Perusahaan (TSLP) yang juga merupakan mitra Pemerintahan Kabupaten Tangerang guna memastikan penyaluran Dana CSR dapat berdampak positif dan tersalurkan dengan baik.

Selanjutnya untuk memperkuat dan memastikan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KDKMP pada masing-masing Desa/Kelurahan dapat terlaksana dengan maksimal, Kementerian Koperasi RI juga memberikan Bimbingan Teknis kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang yang mendapatkan bantuan dana permodalan usaha oleh PT. ASG.

Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Koperasi RI Ferry Julianto, Gubernur Andra Soni, Bupati Maesyal.

Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Koperasi RI Ferry Julianto, Gubernur Andra Soni, Bupati Maesyal.

Bahwa dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Dr. Reda Manthovani juga memberikan arahan dan penguatan sinergi yaitu Melalui Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk pada masing-masing Desa dan Kelurahan, Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) memiliki aplikasi untuk memonitor Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan dan Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan serta Pengelolaan Keuangan Koperasi Merah Putih yang ada pada wilayahnya yang selanjutnya dapat di kontrol baik ditingkat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sehingga dapat memitigasi resiko penyalahgunaan Dana.

Serta dengan adanya bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pengurus koperasi merah putih terkait pengelolaan dana yang baik dan benar serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengembangan Koperasi Merah Putih sehingga Masyarakat Desa di Kabupaten Tangerang lebih Sejahtera.

“Kami memberikan dukungan kepada Kementerian Koperasi yang melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih untuk kemajuan Desa.” kata Reda.

Selanjutnya Menteri Koperasi RI Ferry Julianto dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Bimtek Koperasi Merah Putih akan bisa menjadi benteng pertahanan kesejahteraan.

“Koperasi adalah tiang utama dari perekonomian nasional. Beberapa hal dilakukan yang salah satunya adalah re-branding agar koperasi lebih diketahui oleh kalangan milenial dan bergerak cepat melakukan digitalisasi. Pelaku umkm sifatnya perorangan dan sektornya informal.” ungkapnya

Pemberian Bantuan Permodalan Usaha berupa CSR dari PT. Agung Sedayu Group kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemberian Bantuan Permodalan Usaha berupa CSR dari PT. Agung Sedayu Group kepada 60 KDKMP wilayah Kabupaten Tangerang.

Koperasi adalah alat agar pelaku UMKM yang perorangan dapat bergabung dalam koperasi sehingga terbentuk pelaku usaha yang besar dan berkelas.

“Koperasi saat ini sudah diperbolehkan dan sudah keluar peraturan diperbolehkannya Koperasi untuk mengelola tambang, mineral, dan kebun kelapa sawit. Serta diperbolehkan sumur-sumur mineral dan eks-pertamina. Bahwa pada 17 Oktober 2025 akan dimulai pencanangan peletakan batu pertama pembangunan gudang & gerai Koperasi Desa Merah Putih.” jelas Menteri Koperasi RI Ferry Julianto.

Menteri memberikan imbauan agar bisa dibangun gudang dan gerai-gerai Koeparsi Desa Merah Putih. Diketahui bahwa target dari pemerintah dalam rangka pembangunan Koeprasi Desa Merah Putih yakni 10.000 gudang dan gerai di seluruh desa di Indonesia.

“Dengan kehadiran kopdes merah putih diharapkan ada pertumbuhan ekonomi nasional. Jadikan masyarakat desa pelaku ekonomi yang produktif agar mereka bisa mengembangkan usaha yang produktif.” kata Menteri Ferry.

Bahwa kegiatan tersebut dapat terlaksana atas adanya Kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan pihak Swasta yang peduli terhadap Masyarakat Desa dengan harapan dapat membantu membangunan kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan Desa serta memperkuat birokrasi, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat Desa.

“Bahwa surat keputusan sebanyak 1.551 koperasi merah putih pada wilayah Kabupaten Tangerang telah diterbitkan, disupport oleh para pihak salah satunya Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani melalui Program JAGA DESA dan sinergi para pihak untuk pembangan desa sebagaimana tertuang dalam asta cita bapak presiden RI, diharapkan dengan adanya bantuan CSR pada koperasi kelurahan desa merah
putih tercipta desa mandiri dan desa maju di Provinsi banten salah satunya Kabupaten Tangerang,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.(*)

LAINNYA