SEPUTARBANTENID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, pada Senin, 6 Oktober 2025, sebagai upaya memperkuat tata kelola hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP. M.SPi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pendaftaran PKB sebagai instrumen strategis. “PKB adalah dasar penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan secara jelas dan adil, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar Rudi.
Rudi juga menambahkan, “Kami berharap Bimtek ini tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis, tetapi juga membangun budaya dialog sosial yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Hubungan industrial yang harmonis merupakan fondasi utama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.”
Kegiatan ini dilatarbelakangi fakta masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pendaftaran PKB, meski sudah terbentuk serikat pekerja/buruh. Saat ini, tercatat ada 293 Pengurus Unit Kerja (PUK) dan 15 federasi Serikat Pekerja/Buruh yang terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang. Namun, jumlah PKB yang terdaftar baru mencapai 20 dokumen.
Jumlah tersebut sangat kontras jika dibandingkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan per September 2025, yang menunjukkan terdapat ribuan perusahaan di Kabupaten Tangerang, meliputi 1.233 usaha mikro, 2.008 usaha kecil, 1.941 usaha menengah, dan 743 usaha besar.
Pose bersama Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana dengan peserta. (Foto: Ist)
Hendra, S.AP, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada pengusaha, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam menyusun serta menerapkan PKB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan PKB serta membangun budaya dialog sosial yang partisipatif antara pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra.
Hendra juga menegaskan pentingnya menyikapi kesenjangan antara jumlah perusahaan dan PKB yang terdaftar. “Masih banyak perusahaan yang belum melengkapi proses pendaftaran PKB. Oleh sebab itu, Bimbingan Teknis ini sangat krusial agar perusahaan dan pekerja paham tata cara penyusunan dan pendaftaran PKB secara benar dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam Bimtek tersebut, hadir narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Anang Hudalloh dan Andreas Samosir, yang menyampaikan materi teknis terkait perumusan substansi PKB serta tata cara pendaftaran melalui sistem e-PKB. Sebanyak 50 perwakilan perusahaan dari Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Hendra menambahkan, “PKB bukan sekadar aturan kerja, tapi juga cerminan komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menjaga hubungan yang harmonis dan produktif. Melalui Bimtek ini, kami berharap kesadaran dan kemampuan dalam menyusun PKB meningkat sehingga potensi konflik dapat diminimalisasi dan kesejahteraan pekerja ikut terjaga.”
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan kompleks dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan dunia usaha sangat penting untuk membangun iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Kabupaten Tangerang. (*)