Penerimaan Pajak Kota Tangerang Meningkat, Wali Kota Jamin Uang Pajak Kembali ke Masyarakat

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Jan 2026 22:40 0 41 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Di tengah meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, terutama terkait transparansi dan profesionalisme penggunaan anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memilih menjawab keraguan tersebut dengan langkah konkret.

Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga membuktikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan kota yang dirasakan langsung manfaatnya.

Melalui transformasi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat.

Penyederhanaan prosedur, keterbukaan informasi, serta pemberian keringanan pajak menjadi strategi utama untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bersama bagi kemajuan kota.

Pendekatan tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan PBB-P2 meningkat sekitar 4 (empat) persen dengan realisasi mencapai Rp592 miliar dari 428.660 transaksi. Sementara itu, penerimaan BPHTB juga tumbuh sekitar 3 persen dengan realisasi Rp651 miliar dari 13.309 transaksi.

Capaian ini menjadi indikator bahwa kepercayaan publik dapat dibangun melalui kebijakan yang adil, layanan yang profesional, serta pemanfaatan pajak yang jelas dan terukur.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari masih adanya keraguan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen menjadikan pengelolaan pajak lebih akuntabel dan hasilnya benar-benar dirasakan warga.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Pajak tidak boleh hanya berhenti sebagai angka di laporan keuangan, tetapi harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang nyata,” tegas Sachrudin, Kamis (01/01/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah dimanfaatkan secara langsung untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, perbaikan lingkungan permukiman, hingga penguatan pelayanan administrasi publik.

Komitmen tersebut diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan budaya pelayanan pajak.

Pelayanan Publik yang langsung di antar ke Masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyampaikan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun dengan pelayanan yang profesional, terbuka, dan mudah diakses.

“Kami memahami ada masyarakat yang enggan membayar pajak karena pengalaman buruk atau ketidakpercayaan. Karena itu, kami fokus memastikan prosesnya jelas, cepat, dan transparan. Masyarakat harus tahu apa yang mereka bayar dan untuk apa pajak itu digunakan,” ujar Kiki.

Inovasi Bangga Bayar Pajak (Bang Baja) dan Online Bapenda Juara (Nong Dara) menjadi bukti konkret upaya Pemkot Tangerang mendekatkan layanan pajak dengan masyarakat.

Bang Baja mengedepankan pendekatan edukatif dan jemput bola, sehingga warga tidak merasa dipaksa, tetapi diajak memahami peran pajak dalam pembangunan.

Sementara Nong Dara menghadirkan layanan pajak berbasis digital yang transparan dan akuntabel, mulai dari informasi, penghitungan, hingga pembayaran pajak secara daring.

Inovasi ini memberi kepastian proses sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Perubahan kebijakan dan layanan tersebut mulai dirasakan masyarakat. Bagus, warga Kelurahan Cimone, mengaku proses pengurusan BPHTB kini jauh lebih jelas dan manusiawi.

“Sekarang prosesnya transparan dan ada keringanan. Jadi lebih percaya kalau pajak memang dikelola dengan baik,” ujarnya.

Suhartini, warga Karawaci, juga merasakan hal serupa. “Sekarang lebih terbuka dan tidak ribet. Kita jadi tahu pajak itu untuk apa,” katanya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai langkah Pemkot Tangerang sebagai pendekatan yang tepat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan dengan slogan. Mereka butuh bukti nyata bahwa pajak dikelola secara profesional dan berdampak langsung. Ketika pelayanan membaik dan pembangunan terasa, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami,” jelasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 di Kota Tangerang diyakini akan semakin kuat pada 2026, seiring tumbuhnya kembali kepercayaan masyarakat bahwa pajak benar-benar menjadi instrumen untuk kesejahteraan bersama.(*)

LAINNYA