Tampak pelaksanaan proyek hotmix di Kampung Jatake RT 003 RW 003, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan. SEPUTARBANTENID — Pekerjaan pengaspalan hotmix di Kampung Jatake RT 003 RW 003, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari anggaran desa (Dana Desa), Jumat (19/12/2025) menjadi sorotan serius dari lembaga swadaya masyarakat.
Proyek tersebut diduga dipaksakan untuk tetap dikerjakan meski kondisi cuaca tidak mendukung. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan dilaksanakan sesaat setelah hujan, sementara agregat yang digunakan terlihat masih basah dan belum memenuhi kondisi ideal sebagaimana standar teknis pekerjaan hotmix.
Tak hanya itu, lapisan hotmix yang digelar terlihat sangat tipis, dan tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik, khususnya Dana Desa.
LSM JPK jaringan Pemberantasan Korupsi menilai pengerjaan tersebut terkesan hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan tanpa mempertimbangkan kualitas hasil akhir. Padahal secara teknis, pengaspalan hotmix seharusnya dilakukan dalam kondisi cuaca cerah dengan material agregat kering agar daya rekat aspal maksimal dan memiliki ketahanan jangka panjang.
“Pekerjaan ini seperti dipaksakan. Habis hujan tetap dikerjakan, agregat masih basah, batunya terlihat campuran. Belum lagi hotmixnya sangat tipis dan tidak ada papan proyek. Kalau seperti ini, kualitas jelas patut diragukan,” ungkap muslik JPK.

Tampak pelaksanaan proyek hotmix di Kampung Jatake RT 003 RW 003, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan.
Selain kondisi agregat, jenis material batu yang digunakan juga menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada lapisan jalan, seperti aspal cepat mengelupas, retak, hingga berlubang dalam waktu singkat.
Secara aturan, pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, disebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Selain itu, tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik membuka informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara.
Dari sisi teknis, pekerjaan hotmix seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis Bina Marga, yang mensyaratkan penghamparan aspal dilakukan dalam kondisi cuaca kering dan menggunakan agregat yang bebas dari air agar kualitas dan umur layanan jalan dapat terjamin.
LSM JPK juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor pekerjaan tetap dilaksanakan meskipun kondisi di lapangan tidak memungkinkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta penggunaan Dana Desa.
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran desa, LSM JPK mendesak pemerintah desa, pihak kecamatan, serta instansi pengawas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun spesifikasi teknis, mereka meminta adanya perbaikan hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM JPK menegaskan bahwa setiap pembangunan yang bersumber dari Dana Desa harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan standar teknis dan aturan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan kepala desa kadusirung belum dikonfirmasi, dan kami masih berupaya untuk konfirmasi dengan kepala desa kadusirung. (red)