Reskrim Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Pelaku Curanmor

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Sep 2025 17:42 0 40 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial HR Alias Ij (28) dan AS alias Rc (34).

Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 20 September 2025. Korban, Mustakim (47), warga Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumah pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menjelaskan, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah namun lupa mengunci stang. Saat kembali ke rumah, motor sudah hilang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari pengembangan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa pada 2022.

“Pada Senin (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi palsu, kunci leter T, serta sejumlah pakaian dan rekaman CCTV,” jelas Ipda Syaiful.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pada Selasa (23/9) sore, keduanya resmi ditahan di Rutan Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi kinerja anggotanya. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan melaporkan segera jika terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.

Adapun rencana tindak lanjut dari penyidik, yaitu memeriksa saksi-saksi tambahan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). (*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Palang Merah Indonesia.
Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Perhubungan Nasional.
LAINNYA