Pengamat Politik Sebut Ada Peluang Poros Ketiga di Pilwalkot Tangerang Usai Putusan MK

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Agu 2024 17:18 0 42 Redaksi

SEPUTARBANTEN.ID – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah secara eskalasi politik yang sudah clear dengan koalisi besar di daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Setelah pembentukan koalisi daerah dapat dilihat sebagai dinamika politik yang selalu berubah, di mana partai-partai harus cepat beradaptasi untuk mempertahankan atau meningkatkan kekuatan mereka, termasuk di kota tangerang. Dan ini putusan yang baik agar demokrasi berjalan sehat, tanpa menghambat potensi orang untuk mencalonkan diri,” jelasnya pada Selasa (20 Agustus 2024).

Namun, ia menyoroti peluang terbentuknya poros ketiga dalam Pilwalkot Tangerang akan sangat bergantung pada dinamika politik lokal, keputusan partai-partai politik, dan kesepakatan koalisi.

“putusan MK tersebut memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai non parlemen untuk membentuk koalisi, poros ketiga bisa saja terbentuk. Namun, melihat dinamika hari ini parpol sudah terskema dengan format 2 kubu kandidat yaitu kubu Sahrudin-Maryono dan kubu Faldo-Fadhlin,” tandasnya.

Pengamat Memed memaparkan kalau pun terjadi poros baru, langkah ini juga bisa menjadi upaya untuk memperkuat demokrasi dengan memastikan adanya persaingan yang sehat dalam pemilihan, sehingga proses politik lebih dinamis dan representatif terhadap aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Kendati demikian, terbukanya peluang poros ketiga pada Pilwalkot Tangerang kesuksesan langkah ini akan tergantung pada sejauh mana partai-partai tersebut dapat menyatukan visi, sumber daya, dan dukungan publik untuk membentuk koalisi yang kompetitif.

Dikatakan, sisi lain dari Putusan MK tersebut  memungkinkan untuk memperkuat keadilan dan kesetaraan dalam pemilu, semangat mencegah otoritarianisme dan memperkuat demokrasi, menghindari pilihan kotak kosong dan mengatur ulang konstelasi politik.

“Secara keseluruhan, pola yang sedang dilakukan dengan putusan MK ini merupakan cerminan untuk memperbaiki mekanisme pemilu, mendorong kompetisi yang sehat, dan menjaga agar proses politik tetap dinamis serta representatif terhadap kehendak rakyat,” tutupnya.

LAINNYA